SURAT LAPORAN HASIL DISKUSI

Tentang : Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan
Paradagmia
Pembangunan
Diskusi
oleh :KELOMPOK 3 DENGAN KELOMPOK 6
Di Susun Oleh:
1.
Riki Abdullah
2.
Mohamad andri
3.
Irwanto nurcory
4.
Syamsul huda
5.
Ayu agustiani
6.
Merly anggreani
SURAT LAPORAN HASIL DISKUSI
KELOMPK (3) DENGAN KELOMPOK (6)
A.
MATERI YANG
DI BAHAS
Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dan Paradagmia Pembangunan
- 1. Pengertian Nilai
D
|
alam
pandangan filsafat, nilai (value : Inggris) sering dihubungkan dengan
masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu
berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik
(nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal,
bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat
disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku
perbuatan yang mengandung nilai itu.
Ada dua
pandangan tentang cara beradanya nilai, yaitu :
- a. Nilai sebagai sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan
suatu hal yang obyektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi
ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia
Hartman).
- b. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang (subyektif)
Menurut Nietzsche,
nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh
manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar, sering
ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah, yaitu : nilai
hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis
(kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai
pribadi (susial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius
(kesucian).
Dari
pandangan dan pemahaman tentang nilai baik yang bersifat obyektif maupun
subyektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai :
- Kamus Ilmiah Populer
Nilai adalah
ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih
abstrak dari norma.
- Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Nilai adalah
sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang
menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang
berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
- Nursal Luth dan Dainel Fernandez
Nilai adalah
perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang
mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah
soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak.
Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan
melalui perilaku oleh manusia.
- C. Kluckhoorn
Nilai adalah
suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari
sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada
pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan,
tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi
diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang
lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi
tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.
Dari
beberapa pengertian nilai yang ada, kiranya dapat juga difahami bahwa nilai
adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan,
masyarakat, bangsa dan negara. Kehadirian nilai dalam kehidupan manusia dapat
menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak
kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin
diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan
dengan nilai-nilai Pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat
Indonesia, maka dapat dicontohkan seperti nilai keadilan dan kejujuran,
merupakan nilai-nilai yang selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat
diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan meruapakan
nilai yang selalu ditolak.
- 2. Ciri-ciri Nilai
Pada
dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan cirinya. Pembedaan tersebut adalah
sebagai berikut :
- a. Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)
Yaitu nilai
yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tin
dakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah
yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya :
1)
Orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah
satu norma agama tersebut.
2)
Seorang prajurit di medan pertempuran akan menolong temannya yang terluka,
mekipun akan membahayakan jiwanya.
3)
Seorang ayah berani bertarung maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang
terkurung kobaran api yang membakar rumahnya.
- b. Nilai yang dominan
Merupakan
nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak
pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa
alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya
nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1)
Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2)
Lamanya nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
3)
Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.
4)
Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
- 3. Macam-Macam Nilai
Nilai, erat
hubungannya dengan kebudayaan dan masyarakat. Setiap masyarakat atau setiap
kebudayaan memiliki nilai-nilai tertentu mengenai sesuatu. Malah kebudayaan dan
masyarakat itu sendiri merupakan nilai yang tidak terhingga bagi orang yang
memilikinya. Koentjaraningrat menjelaskan bahwa “suatu sistem nilai
budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia”.
Berberapa
ahli telah mengidentifikasi macam-macam nilai yang selama ini telah tumbuh dan
berkembang di dalam masyarakat, seperti berikut ini :
No
|
Nama Tokoh
|
Pendapat/Uraian
|
Keterangan
|
1.
|
Alport
|
Mengidentifikasi
nilai-nilai yang terda-pat di dalam kehidupan masyarakat, dalam 6 (enam)
macam, yaitu ;
|
Manusia
dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut
tuju-annya, pertimbangan-nya, penalarannya, dan kenyataannya.
|
2.
|
Sprange
|
Nilai
dapat dibedakan menjadi 6 (enam) antara lain ;
|
Nilai-nilai
ini dapat digu-nakan untuk mengenal tipe manusia.
|
3.
|
Sprange, Harold Lasswell
|
Mengidentifikasi
8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam hubungannya dengan
manusia lain, yaitu ;
|
Dalam
menganalisis macam-macam nilai selain para sarjana tersebut di atas, dalam
pandangan Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi 3 (tiga)
bagian, yaitu :
- Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
- Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kgt atau aktivitas.
- Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokahni manusia. Nilai kerokhanian dapat dibedakan atas 4 (empat) macam, antara lain :
1)
Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi
dan cipta).
2)
Nilai keindahan yang bersumber dari unsur manusia (perasaan dan estetis).
3)
Nilai moral/ kebaikan yang bersumber dari unsur kehendak/ kemauan (karsa dan
etika).
4)
Nilai religius, yaitu merupakan nilai ke-Tuhanan, kerokhanian yang tinggi dan
mutlak yang bersumber dari keyakinan/ kepercayaan manusia.
Bagi manusia
nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi dalam segala tingkah laku dan
perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan
dalam bentuk kaedah atau norma sehingga merupakan larangan, tidak diinginkan,
celaan, dan sebagainya.
- 4. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
B
|
agi bangsa
Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar
moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap,
perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Pancasila
dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam
pendjelasan berikut ini.
No
|
Sumber
Nilai Pancasila
|
Uraian /
Penjelasan
|
Keterangan
|
1.
|
Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
|
|
2.
|
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
|
|
|
3.
|
Persatuan
Indonesia
|
pribadi
dan masyarakat.
|
|
4.
|
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan.
|
|
|
5.
|
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
|
Nilai-nilai
Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat
dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal.
Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah
teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang
menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya
bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai
tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa
dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk
dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai
Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk
diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai
Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang
mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara
seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila
yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila jika dikaji dari
sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan
kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.
Dengan
demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan,
manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat
objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
- Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
- Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
- Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
- Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain
nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman
metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut :
No
|
Pancasila
|
Uraian /
Penjelasan
|
Wujud
Nilai
|
1.
|
Sila
Pertama
|
Menunjukkan
bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan
segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
|
Tuhan ada
secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius
sebagai berikut;
|
2.
|
Sila Kedua
|
Manusia
memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan
kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri
sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
|
Nilai-nilai
kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
|
3.
|
Sila
Ketiga
|
Berupa
pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi
sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
|
Nilai-nilai
persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
|
4.
|
Sila
Keempat
|
Menjunjung
dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang
warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya
berasal dari rakyat dilaksnakan oleh
ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
|
Nilai
kerakyatan adalah sebagai berikut:
|
5.
|
Sila
Kelima
|
Mengakui
hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak
dalam hubungan hidup kemanusiaan.
|
Nilai
keadilan sosial adalah sebagai berikut;
|
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
- a. Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata
paradigma (Inggris : paradigm), mengandung arti model, pola atau
contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat
unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian
berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem
pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi
teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum,
metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan
sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma
juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip
dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa
tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena
hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin
dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan
kata pembangunan (Inggris : development) menunjukkan adanya
pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus
digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang.
Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia
seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus menerus menuju
kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata
pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan
yang logis, dinamis dan optimistis.
- b. Sebagai Paradigma Pembangunan
Sejak
tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah sepakat bulat untuk menerima
Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan falsafah hidup bangsa (weltanschauung)
dan sekaligus ideologi nasional. Sejak negara republik Indonesia
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga kapanpun — selama kita masih
menjadi warga negara Indonesia — maka kesetiaan (loyalitas) terhadap
ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan yang
nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya wujud tanggung jawab seorang warga
negara sebagai konsekuensi logis yang bangga dan mencintai ideologi negaranya
(Pancasila) yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan dan mengamankannya
dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/ negara-negara modern dewasa ini.
Pancasila
dalam paradigma pembangunan sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, bukanlah
lamunan kosong (utopis), akan tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai
pendorong semangat (drive) pentingnya paradigma arah pembangunan yang
baik dan benar di segala bidang kehidupan. Jati diri atau kepribadian
bangsa Indonesia yang religius, ramah tamah, kekeluargaan dan musyawarah,
serta solidertias yang tinggi (kepedulian), akan mewarnai jiwa pembangunan
nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan
maupun dalam evaluasinya.
Berdasarkan
konseptualisasi paradidgma pembangunan tersebut di atas, maka unsur manusia
dalam pembangunan sangat penting dan sentral. Karena manusia adalah pelaku dan
sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri. Oleh sebab itu, jika pelaksanaan
pembangunan ditangan orang yang sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan
tidak bertanggung jawab, maka segala modal, pikiran, ilmu pengetahuan dan
teknologi yang diterapkan dapat membahayakan sekaligus merugikan manusia,
masyarakat, bangsa dan negara.
- c. Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional
- Makna Pembangunan Nasional
P
|
embangunan
nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan
sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian
lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan
pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah,
terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional
dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain
yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan
pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan
kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila.
- Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan
pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1)
Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam
seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan
sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka
panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat
perhatian yang seimbang.
2)
Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
3)
Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga
pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan
masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4)
Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat
adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan,
membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan
kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi
dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
- Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa
sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
- d. Visi dan Misi Pembangunan Nasional
- Visi
Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia
Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta
tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
- Misi
Untuk
mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah
sebagai berikut :
1)
Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa
dan bernegara.
2)
Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3)
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk
mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan
damai.
4)
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)
Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak
asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan
berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7)
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya
alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan
berwawasan lingkungan.
8)
Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan
pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas
kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya
kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan
lapangan kerja.
10)
Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional,
berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
11)
Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu
guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan,
cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia
Indonesia.
12)
Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif
bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi
(impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi)
tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan
cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu
kebijakan pembangunan nasional.
B.
PERTANYAAN
DARI KELOMPOK 6
NO
|
NAMA
|
PERTANYAAN
|
1
|
|
|
2
|
|
|
3
|
|
|
4
|
|
|
5
|
|
|
6
|
|
|
C.
JAWABAN
DARI KELOMPOK 3
NO
|
NAMA
|
JAWABAN
|
1
|
|
|
2
|
|
|
3
|
|
|
4
|
|
|
5
|
|
|
6
|
|
|
0 komentar:
Posting Komentar